Dukung Pembiayaan Penyediaan Air Minum, Kementerian Keuangan Berikan Jaminan

Jakarta ““ Kementerian Keuangan memberikan 3 Surat Agunan Pemerintahan Pusat buat memberi dukungan pengadaan credit investasi pengadaan air minum ke PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, serta Perumda Tirta Musi Palembang.

Dukungan ini dengan resmi dikatakan oleh Direktur Jenderal Pengaturan Pendanaan dan Kemungkinan, Suminto pada Direktur Inti (Dirut) PT Air Minum Giri Menang, Dirut Perumda Tirta Pakuan Bogor, dan Dirut Perumda Tirta Musi Palembang, dalam acara Penyerahan Surat Agunan Pemerintahan Pusat dan Persetujuan Induk dalam rencana Pemercepatan Pemasokan Air Minum, di Jakarta, Rabu (22/02).

Acara ini didatangi Direktur Air Minum Kementerian PUPR, Dirut PT BPD Bali, Dirut PT BPD Jawa Barat dan Banten, Dirut PT BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Direktur Pengaturan Efek Keuangan Negara, Direktur Taktik dan Portofolio Pendanaan, banyak petinggi Kementerian Keuangan serta Kementerian PUPR.

“œAir minum adalah salah satunya kepentingan dasar masyarakat yang diusahakan supaya siap pada jumlah yang cukup, wajar, aman, sama rata, serta memiliki kualitas baik. Oleh karenanya, pemasokan air minum untuk rakyat jadi tanggung-jawab bersama”, begitu diungkapkan Direktur Jenderal Pengurusan Pendanaan serta Kemungkinan, Suminto, dalam keynote speech-nya.

Pemerintah targetkan di tahun 2024 bakal ada akses minum perpipaan buat 10 juta Tambahan Rumah. Obyek itu tercantum dalam Ide Pembangunan Waktu Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020 s.d 2024. Masalah ini punya tujuan untuk sampai akses air minum patut 100% tahun 2024.

Baca Juga :  Mendag Kunjungi Pasar Seketeng di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat

Sebagai wujud prinsip support kecepatan penyiapan air minum, Pemerintahan sudah gulirkan program Penjaminan dan Bantuan Bunga Dalam Kerangka Kecepatan Penyiapan Air Minum yang tercantum dalam Ketentuan Presiden nomor 60 tahun 2019 serta Aturan Menteri Keuangan nomor 60/PMK.08/2020. Agunan serta bantuan bunga Pemerintahan itu bisa dikasihkan ke bank yang udah melaksanakan penandatanganan document Kesepakatan Credit saat sebelum 31 Desember 2022.

Dengan diedarkannya surat agunan ini, karena itu dampak tidak berhasil bayar hutang berganti dari PDAM sebagai Debitur (faksi Terjaga) ke Kementerian Keuangan bertindak sebagai Penjamin. Lewat pola ini, Penjamin dapat memikul 70% (tujuh puluh prosen) kekurangan jumlah pembayaran kewajiban inti utang dalam soal Debitur tidak membayar kewajiban jatuh termin sesuai sama Persetujuan Credit.

“œMeskipun dengan penjaminan ini ada transfer efek, tapi mitigasi buat melindungi supaya agunan tak terklaim jadi tanggung-jawab bersama di antara faksi Penjamin, Terbukti, serta Yang menerima Agunan. Oleh sebab itu, program Penjaminan dan Bantuan Bunga Dalam Kerangka Kecepatan Pengadaan Air Minum harus terkelola baik, prudent, terbuka dan akuntabel”, tutup Suminto. (Red)