Haram atau Halal? Ini Penjelasan Ulama Mengenai Penggunaan LPG 3kg oleh Orang Mampu

#image_title

Portal Wartawan, MAKASSAR – Penggunaan tabung gas LPG 3kg oleh orang-orang yang dianggap mampu secara finansial. Beberapa ulama memberikan pandangan yang berbeda mengenai hal ini, memunculkan pertanyaan: apakah penggunaan LPG 3kg oleh mereka yang mampu masuk dalam kategori haram atau halal? Mengenai permasalahan ini, ulama telah memberikan penjelasan yang dapat membantu masyarakat memahami perspektif agama terkait penggunaan gas tersebut.

Bagi masyarakat pengguna LPG 3Kg dan masuk dalam kategori masyarakat mampu, sebaiknya berhenti. Ustadz Khalid Basalamah dalam sesi tanya jawab di kanal Youtube miliknya mengatakan, haram menggunakan LPG 3kg bagi orang yang mampu.

“Haram, tidak boleh, karena bukan hak anda (masyarakat mampu). Bagaimana anda sebagai orang mampu mau mengambil itu (LPG 3kg), gak mungkin itu kan,” jawab ustadz Khalid menjawab pertanyaan netizen.

Mubaligh asal Makassar ini menguraikan, jika masyarakat mampu ingin menggunakan LPG subsidi, akan mendorong seseorang melakukan rekayasa data dengan mengaku sebagai warga miskin. Menurut Khalid jelas itu tidak diperbolehkan.

“Lagian, kalau mampu kenapa harus pakai LPG 3kg. Berapa harganya itu, kenapa harus hinakan diri. Harusnya yang kita nikmati yang merupakan hak kita,” tegasnya.

Khalid menekankan bahwa penggunaan LPG 3kg yang tidak sesuai peruntukannya termasuk menzalimi orang lain. “Kalo tidak berhak berarti ada orang lain yang dizalimi. Orang miskin yang seharusnya mendapatkannya,” terangkanya.

Baca Juga :  Wujudkan Green Tourism, PLN akan Pasok 100% Energi Bersih di Toraja dan Toraja Utara

Ustadz Abdul Somad juga ikut mengomentari hal tersebut. Menurut ulama kondang ini, orang kaya yang menikmati LPG subsidi adalah orang kaya bermental fakir miskin. “Subsidi itu untuk orang miskin, bantuan dari pemerintah, duit umat se Indonesia. Kalo orang kaya ikut mengambil adalah sebuah kebatilan,” ucap dalam Abdul Somad dalam salah satu tayangan di Youtube.

Mengambil hak orang miskin termasuk dengan ikut menggunakan LPG 3kg kata Abdul Somad akan menjadi sebuah kesia-siaan. “Jangan mengambil hal orang dengan cara batil, inilah yang diakhirat shalatnya hilang, puasanya terbang, zakatnya melayang gara mengambil hak orang lain,” ucapnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, data tahun 2022 menyebutkan sebanyak 68% konsumsi LPG 3kg dinikmati oleh rumah tangga mampu atau golongan 60 persen masyarakat kaya, yakni 5,07 Metric Ton (MT). Menkeu menyebut selisihnya hanya 32% konsumsi LPG 3kg yang dinikmati masyarakat tidak mampu atau 40 persen golongan rumah tangga terbawah, yaitu sebesar 2,39 juta MT.

Subsidi LPG 3kg mengambil porsi terbesar jika dibandingkan dengan subsidi BBM dan listrik. Sesuai APBN tahun 2023, alokasi anggaran subsidi LPG Tabung 3kg mencapai Rp117,85 triliun. Oleh karena itu, pendistribusian LPG 3kg harus tepat sasaran agar dapat bermanfaat bagi masyarakat miskin ataupun masyarakat yang rentan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.

Data Pertamina menyebut, Program uji coba tahapan pendataan dan pencocokan data subsidi tepat LPG 3kg di Sulawesi hampir rampung. Pertamina telah meregistrasi sekitar 26.000 pangkalan LPG 3kg, atau 90 persen dari total 29.000 pangkalan yang ada di wilayah ini hingga Juli 2023.