KPPBC Kudus: Rokok daun talas belum dikenakan cukai

portalwartawan.com – Kantor Pemantauan dan Service Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Cukai Kudus, Jawa tengah, pastikan kalau untuk waktu ini rokok daun talas tanpa ada kandungan tembakau belum dipakai cukai.

“Meskipun belumlah ada peraturan masalah implementasi cukai pada rokok daun talas, akan tetapi hal demikian tidak mempunyai sifat statis, tentu saja aktif,” kata Kepala Kantor Pemantauan serta Service Bea dan Cukai Jenis Madya Cukai Kudus Moch. Berbudi Setijo Noegroho di Kudus, Selasa.

Menurut ia vape awalannya pun tidak dipakai cukai, akan tetapi selanjutnya digunakan bea cukai.

Demikian perihalnya buat rokok daun talas, ujarnya, tentulah menanti kebijaksanaan dari Pemerintahan Pusat, apa kedepannya produk yang infonya tiada gunakan bahan tembakau itu akan digunakan cukai atau mungkin tidak.

Sebelumnya, Ulwan Hakim, masyarakat Kampung Padurenan, Kecamatan Gebog, Kudus, mengaku sukses membikin rokok memiliki bahan daun talas tanpa adanya gabungan daun tembakau yang ada kandungan nikotin.

Ide membuat rokok memiliki bahan daun talas bermula saat dirinya sendiri mengenali tersedianya export daun talas pada jumlah besar, maka dari itu dianya suka coba membikin rokok gunakan daun tembakau.

“Rupanya rasanya tidak nikmat, berasa sengur, pahit serta getir,” pungkasnya.

Uji coba membikin rokok kretek daun talas itu, katanya, mulai mulai sejak tahun 2022 dengan menghadirkan daun talas yang telah dirajang seperti sama tembakau dari Jawa Barat, Purbalingga dan Temanggung.

Baca Juga :  Indah Megahwati: Budidaya Porang di Indonesia Makin Menjanjikan

Gagal dengan uji-coba pertama, lalu coba menggabungkannya dengan beragam daun yang lain, seperti daun pepaya, daun teh, sampai daun kopi sampai selanjutnya mendapati racikan rokok daun talas dengan beberapa bahan rempah yang keseluruhannya ada 17 bahan.

Sementara nilai jual per kemas berisikan 12 tangkai begitu murah cuma karena Rp5.000, ingat tak ada cukai seperti rokok memiliki bahan tembakau.