Pendaftaran Calon Anggota KPU di Sulawesi Selatan Resmi Dibuka

#image_title

Portal Wartawan, MAKASSARTim seleksi (Timsel) dari tujuh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan telah mengumumkan secara resmi pembukaan pendaftaran untuk calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengumuman ini mulai berlaku Sabtu ini, tanggal 2 September 2023, dengan batasan usia maksimal 30 tahun.

Timsel ini dipimpin oleh Ketua Timsel KPU Sulsel Syamsurijal, didukung oleh Mohammad Arif sebagai Sekretaris, Buhari, Hatta Fakhrurozi, dan Taslim sebagai Anggota. Wilayah-wilayah yang menjadi fokus penerimaan ini meliputi Kota Makassar, Parepare, Kabupaten Enrekang, Luwu, Pinrang, Sidrap, dan Wajo.

Sekretaris Timsel, Mohammad Arif, menjelaskan bahwa terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon komisioner yang ingin mendaftar.

“Salah satu persyaratan utama adalah memiliki ijazah SLTA dan usia minimal 30 tahun. Ini adalah ketentuan yang harus dipatuhi,” ujar Arif saat jumpa awak media di Hotel Claro pada Jumat (1/9/2023).

Sementara itu, Ketua Timsel di tujuh daerah, Syamsurijal, menjelaskan bahwa jika ada calon anggota KPU yang memiliki catatan sebagai petahana dan pernah disanksi oleh DKPP, keputusan mereka akan didasarkan pada vonis yang telah diterima oleh calon tersebut.

“Kami akan mempertimbangkan dengan cermat vonis yang diberikan. Namun, jika vonisnya termasuk pemecatan oleh DKPP, maka kami akan mengeluarkannya dari daftar calon,” ucapnya.

Berikut adalah jadwal lengkap penerimaan calon anggota KPU di tujuh daerah di Sulawesi Selatan:

  • Pengumuman pendaftaran: 2 September – 8 September
  • Pendaftaran: 2 September – 13 September
  • Penelitian administrasi: 2 September – 20 September
  • Perpanjangan pendaftaran: 14 September – 19 September
  • Penetapan hasil penelitian administrasi (pleno): 21 September – 21 September
  • Seleksi tertulis dan tes psikologi: 25 September – 3 Oktober
  • Penetapan hasil seleksi tertulis dan tes psikologi: 4 Oktober – 5 Oktober
  • Pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi: 6 Oktober – 11 Oktober
  • Masukan tanggapan masyarakat: 6 Oktober – 11 Oktober
  • Tes kesehatan: 8 Oktober – 10 Oktober
  • Wawancara: 9 Oktober – 13 Oktober
  • Penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara: 14 Oktober – 15 Oktober
  • Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara: 16 Oktober – 17 Oktober
  • Penyampaian nama calon anggota KPU 7 daerah ke KPU RI: 17 Oktober – 19 Oktober.
Baca Juga :  Soal Interpelasi, Rahman Pina: Itu Personal, Bukan Sikap Fraksi Golkar