Rapat Kerja Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI, Menko Airlangga Sampaikan Penjelasan Terkait Perppu Cipta Kerja

Jakarta – Jadi salah satunya usaha yang dilakukan dalam memajukan penambahan ekonomi nasional lewat pengokohan konsumsi rumah tangga, investasi dalam negeri, sampai pembuatan lowongan pekerjaan, Pemerintahan udah membuat bauran peraturan yang responsive diantaranya lewat penentuan Ketetapan Pemerintahan Alternatif Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 perihal Cipta Kerja.

Dalam Rapat Kerja di antara Tubuh Legislasi DPR RI dan Pemerintahan untuk pengutaraan info Presiden atas RUU perihal Pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 terkait Cipta Kerja Jadi Undang-Undang, Selasa (14/02), Menteri Koordinator Area Ekonomi Airlangga Hartarto menuturkan kalau pengesahan Perppu Cipta Kerja itu adalah penerapan dari Ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas pengecekan resmi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.

“œPenerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo di tanggal 30 Desember 2022 lalu sebagai implementasi dari Ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dan udah searah dengan konstitusi sama sesuai Pasal 22 ayat (1) UUD 1945,” singkap Menko Airlangga.

Sejumlah tindak lanjut yang udah dikerjakan berkaitan keputusan MK itu dimulai dari legitimasi UU Nomor 13 Tahun 2022 mengenai Perombakan Ke-2 atas UU Nomor 12 Tahun 2011 yang mengontrol cara omnibus dalam penataan undang-undang, tingkatkan meaningful participation dengan membuat Satuan tugas Kecepatan Publikasi UU Cipta kerja untuk menjalankan publikasi, sampai menuntaskan pengamatan, penyelusuran, dan pengetesan kembali kekeliruan tehnis penulisan UU Cipta Kerja.

Baca Juga :  Indosat Bukukan Pendapatan Rp37,4 Triliun Sepanjang Sembilan Bulan Tahun 2023

Dalam mengerjakan tindak lanjut itu, Menko Airlangga mengatakan kalau Pemerintahan hadapi beberapa kendala global, dinamika nasional, sampai kepastidakpastian hukum atas implementasi UU Cipta Kerja yang paling berpengaruh pada ekonomi nasional serta pembuatan lowongan kerja. Sebab itu, Pemerintahan menggerakkan keputusan antisipatif dengan pemantapan mendasar ekonomi dalam negeri lewat reformasi sistematis yang termuat dalam Perppu Cipta Kerja itu.

Disamping itu, Menko Airlangga pula mengatakan kalau beberapa pengaruh positif yang udah dirasa dari penerapan reformasi sistematis dengan UU Cipta Kerja seperti penambahan Penanaman Modal Asing (PMA), pengurangan kendala perdagangan dan investasi, kenaikan perwujudan investasi, serta kenaikan peresapan tenaga kerja pula makin menaikkan urgensi penerbitan Perppu itu.

“œDengan begitu penerbitan Perppu Cipta Kerja jadi benar-benar mendesak dan penting pada menghalang berlangsungnya kritis ekonomi dan buat berikan kejelasan hukum untuk investasi serta dunia upaya dalam rencana pembuatan lowongan pekerjaan serta kenaikan kesejahteraan karyawan serta warga,” tutur Menko Airlangga.

Adapun materi dalam Perppu Cipta Kerja itu pada umumnya mirip dengan UU Cipta Kerja, tapi ada banyak rekonsilasi yang disebut tanggapan atas input warga dan penopang kebutuhan, yaitu tersangkut ketenagakerjaan, agunan produk halal, pengendalian sumber daya air, serta perubahan tehnis penulisan.

“œDalam hal DPR RI bisa mempersetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 perihal Cipta Kerja dan menyetujui RUU Pengesahan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang, kami optimistis kalau Pemerintahan tetap bisa membela serta tingkatkan perubahan ekonomi di mana di Tahun 2022 kita bisa sampai 5,31% sebagai perolehan paling tinggi diwaktu masa Presiden Jokowi,” tandas Menko Airlangga. (Red)