Bisnis  

Terlibat Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Chuck Putranto Dianggap Mampu Bertanggung Jawab

portalwartawan.com – TRIBUNNEWS.COM JAKARTA – Terduga obstruction of justice atau perintangan penyelidikan masalah kematian Brigadir J , Chuck Putranto diangap punya intelektualitas yang bagus oleh penuntut umum penuntut umum (JPU).

Kesimpulan itu diambil pendakwa menurut proses persidangan.

Sebab menurut JPU, Chuck sanggup menjawab sejumlah pertanyaan dengan bagus.

“Terduga dapat menjawab tiap-tiap pertanyaan sepanjang persidangan secara baik serta miliki cendekiawan mencukupi, maka dari itu mengetahui atas tingkah laku yang sedang dilakukan,” tutur beskal penuntut umum dalam sidang jadwal penuntutan pada Chuck Putranto pada Jumat (27/1/2023).

Ditambah, Chuck diambil kesimpulan JPU tak pada situasi ketekan waktu menjawab pertanyan-pertanyaan di persidangan.

Oleh karena itu, Chuck dikira miliki kapabilitas buat mempertanggung jawabkan tingkah lakunya.

“Terdawa adalah pelaksana tindak pidana yang punyai kapabilitas bertanggungjawab atas kelakuan yang dilaksanakannya,” kata penuntut umum.

Berdasarkan paparan tesebut, karenanya beskal penuntut umum menjelaskan Chuck Putranto penuhi bagian tiap orang dalam permasalahan ini “Faktor tiap orang dapat dibuktikan secara absah serta menekankan.”

Sebagai infromasi, dalam persoalan ini Chuck Putranto sudah jadi terduga bersama 6 orang yang lain. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Berbudi Rahman Bijaksanain.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan kalau beberapa tersangka udah menghancurkan atau menyingkirkan tanda untuk bukti, termaksud rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Baca Juga :  Komitmen Bosowa Berlian Motor Hadirkan Pelayanan SDM Terbaik Melalui Regional Training Center

Sebelumnya mereka juga udah dituntut menyalahi Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 serta/atau tuduhan ke-2 pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Alasan Chuck Putranto Berani Bertanya Langsung ke Sambo terkait Peluang Tembak Brigadir J

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privasi kebijakan, klik here

Alasan Chuck Putranto Berani Bertanya Langsung ke Sambo perihal Peluang Tembak Brigadir J

Chuck Putranto Mengakui Pernah Memandang Whatsapp Berisi Pembicaraan Putri serta Brigadir Yosua

Chuck Putranto Kuak Chat WhatsApp Putri Candrawati dan Brigadir J di Persidangan, Apa Isinya

Hakim Peringatkan Kuasa Hukum Gak Tanya Inti di Sidang Obstruction of Justice Hendra dan Agus

Chuck Putranto Sempat Bertanya ke Ferdy Sambo Waktu Penembakan: Apa Jenderal Tembak Brigadir Yosua?

Hakim Tiba-tiba Interupsi Jawaban Chuck Putranto Waktu Ditanyakan Beskal: Sekejap Berikan Jawaban yang Pasti

Detik-detik Truk Pengangkut Mobil Terlilit di Rel sampai Tertabrak Kereta Api Sancaka di Mojokerto

Tak Takut Diteror Ular Kobra Satu karung, Wahidin Halim Berani Selalu Support Anies Baswedan Calon presiden 2024

Dianggap Ingkar Perjanjian 21 Tahun Lalu, Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandungan Rp 34 Miliar

Baca Juga :  Sambut Bulan Ramadan, Vasaka Hotel Makassar Hadirkan Paket Bukavaganza Rempah Noesantara

Presiden Ukraina Zelensky Tak Suka Melakukan Negosiasi Perdamaian dengan Rusia, Gagasan Perang

Polisi Yakini Mayat Korban Wowon CS Sudah Tuntas Diautopsi, Dapat Lagi Diselidik sampai Tuntas

Sempat Ditarik, Hasnaeni “Wanita Emas” Kembali Adukan Ketua KPU RI ke DKPP