BLBI Pastikan Pengembalian Hak Tagih Negara dilakukan Secara Bertahap dan Terukur

Jakarta ““ Grup Pekerjaan Pengurusan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satuan tugas BLBI), yang dibuat menurut Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Ketentuan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021, selalu mengerjakan usaha hukum serta usaha yang lain yang berkesinambungan, manfaat pastikan pengembalian hak tagih negara yang telah dilakukan dengan cara bertahap serta terarah.

Hingga sekarang, Satuan tugas BLBI sudah sukses menuliskan pencapaian asset serta PNBP pada jumlah asset selebar 39.005.542 m2 atau taksiran nilai sejumlah Rp28,377 triliun, berwujud penyerahan PNBP dari obligor/debitur ke kas negara, penyitaan dan kepenguasaan fisik asset, dan penyerahan asset pada Kementerian/Instansi/BUMN/Pemda.

Sebagai usaha penuntasan dan rekondisi hak negara berkaitan BLBI, Satuan tugas BLBI mengerjakan penagihan terhadap debitur/obligor, penyegelan/penyitaan/pemasaran barang agunan dan/atau harta kekayaan lain punya debitur/obligor, penyegelan tubuh upaya, dan mengerjakan penangkalan berpergian ke luar negeri kepada debitur/obligor. Demikian pula berkaitan dengan asset property dilaksanakan usaha kepenguasaan fisik atau penyelamatan yuridis dan pemasaran buat rekondisi hak negara.

Adapun pekerjaan kepenguasaan fisik sudah sekian kali dilakukan di fase Juli 2022 s.d Februari 2023 dengan keseluruhan asset yang sukses terkuasai selebar 13.360.112,67 m2. Satuan tugas BLBI mengerjakan kepenguasaan fisik atas asset bersama Kanwil DJKN/KPKNL di tempat, dengan penyelamatan dari Satuan tugas Gakkum Bareskrim Polri, Polres/Polsek di tempat serta didatangi oleh Pemda/kecamatan/Kelurahan di asset ada.

Baca Juga :  Ellips Hair Mist Berkilau dan Wangi Sepanjang Hari di Makassar x Beauty 2023

Terkait dengan kegiataan penyitaan, selaku sisi usaha Negara memperoleh kembali dana BLBI yang udah diberikan ke Bank Putra Surya Gagah senilai Rp5,38 triliun, Satuan tugas BLBI lewat Panitia Masalah Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama Juru Sita KPKNL Jakarta II sudah mengerjakan penyitaan atas dua harta kekayaan obligor Trijono Gondokusumo sebagai pemegang saham PT Bank Putra Surya Superior.

Sementara itu, terkait perbuatan keperdataan dan/atau pelayanan masyarakat berdasar Ketentuan Pemerintahan Nomor 28 Tahun 2022 perihal Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN membuat lebih usaha penagihan terhitung dengan bertindak keperdataan dan/atau pemberhentian service khalayak, dalam rencana penuntasan Piutang Negara, salah satunya dengan lakukan blacklist perbankan, limitasi berkaitan dengan sejumlah data Tubuh Hukum dan peralihannya, limitasi mendapat pendanaan dari Bank BUMN, penyegelan asset, dan pembekuan saham.

Pembatasan diartikan dikerjakan lewat kerja-sama dengan Kementerian/Instansi sebagai eksekutor kuasa. Di dalam perihal ini, terdapat sejumlah tuntutan debitur/obligor lewat Pengadilan Tata Usaha Negara, di mana tuntutan itu adalah perlakuan administratif yang tak menghapus jumlah keharusan/utang debitur/obligor. ” (Red)