FKM UNAIR Ajak Generasi Muda Dukung Aturan Kawasan Tanpa Rokok

SURABAYA_portalwartawan.com ” PeringatiSedunia (HTTS) buat rakyat paling penting sebagai menyampaikan Awareness berkaitan efek rokok pada kesehatan. Lebih-lebih, untuk kelompok mahasiswa serta genarasi muda.

Untuk itu, menyongsong HTTS 2023(FKM) Kampus Airlangga (Unair) mengadakan acara Round Table Discussion bertajuk “œWe Need Food Not Tobacco” dengan mengundang mahasiswa dan angkatan muda di Minggu, (28/05/23) di Gazebo FKM Unair.

Dekan FKM Unair,dr., M.Kes berkata jika, aktivitas ini kali kecuali daam kerangka menyongsong HTTS 2023 sebagai tempat ajakan ke angkatan muda buat ikut menyosialisasikan berkaitan peraturan Wilayah Tiada Rokok (KTR) di Surabaya.

“œKegiatan yang mengangkat topik We Need Food Not Tobacco ini punya tujuan untuk mempertingkat kesadaran perihal produksi tanaman alternative dan kemungkinan marketing untuk petani tembakau. Dan, memajukan untuk menanam tanaman yang terus-terusan serta yang bergizi,” ujar Dr. Santi.

Menurut Dr. Santi, FKM Unair ini selaku satu diantara area pendidikan yang peringati HTTS jadi bentuk nyata bantuan serta usaha pengontrolan tembakau. Sementara itu, satu diantaranya point yang diungkapkan dalam mengingati HTTS ini yakni berkaitan pelaksanaan Area Tanpa ada Rokok (KTR) di tiap lembaga. Satu diantaranya lembaga pendidikan ialah Universitas.

Universitas Airlangga adalah salah satunya universitas kali pertama di Indonesia yang menginisiasi tersedianya peraturan zero tollerance yang berisi larangan merokok, taruhan, NAPZA, kekerasan serta ketentuan mengemudi.

Baca Juga :  Kemenperin: Optimalisasi Jasa EPC untuk Mendukung Pembangunan Industri

Ditempat yang serupa, Dosen FKM Unair, Kurnia Dwi Artanti, dr., M.Sc sekalian klub Airlangga Health Promotion Center (AHPC) menambah jika, ketentuan Rektor Unair Nomor 13 Tahun 2023 terkait Pijakan KTR dibikin jadi usaha penjagaan, pemantauan serta penegakan dari resiko negatif pemakaian rokok pada kesehatan dan sebagai usaha buat perlindungan civitas akademisa pada paparan asap rokok. Peraturan KTR ini ditentukan di seluruhnya daerah di lingkungan Unair.

“œDengan terdapatnya ketentuan ini, dikehendaki bisa membentuk tempat lingkungan yang bersih serta sehat, membuat perlindungan kesehatan orang di lingkungan Unair dari bahaya merokok dan menaikkan kesadaran serta kesiagaan rakyat akan bahaya rokok,” jelas Kurnia.

Narasumber Round Table Discussion Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nur Laila, S.Kep.Ns., M.Kes, yang menyampaikamemaparkan kalau, Surabaya sekarang ini udah miliki 2 peraturan berkaitan KTR adalah Ketetapan Wilayah Nomor 2 Tahun 2019 Mengenai KTR serta Ketetapan Walikota Nomor 110 Tahun 2021 Mengenai Petunjuk Penerapan Ketetapan Wilayah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 Mengenai KTR.

“œTerdapat sejumlah wilayah yang berlakukan KTR ialah tempat kesehatan, tempat proses belajar mengajarkan, tempat pekerjaan anak, tempat beribadah, serta transportasi umum,” kuak Nur Laila.

Dengan ada ketentuan ini, menurut Nur Laila, karenanya pekerjaan produksi, pemasaran, iklan, promo dan pemakaian rokok bakal terbatasi pada lokasi spesifik di Kota Surabaya. (*)

· Pewarta : Ikhlas W · Photo : Ikhlas · Penerbit : Dwito