Perilaku Merokok Anak Sekolah Makin Meresahkan, Pemerintah Dihimbau Segera Revisi UU

SURABAYA_portalwartawan.com ” Tabiat merokok anak sekolah tingkat SMP sampai SMA alami penambahan yang mencolok. Masalah ini cukup menggelisahkan untuk banyak orang-tua lantaran mempunyai efek jelek buat kesehatan dan sekitar lingkungan.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pengamat Fakultas Kesehatan Penduduk (FKM) Unair, Hario Megatsari saat Diseminasi serta Pemasyarakatan Hasil Analisis bertajuk “œAnak Sekolah di Belantara Iklan dan Pemasaran Rokok” secara hybrid pada Selasa, (16/05/23) di Gedung ASEEC Universitas B Unair Surabaya.

Menurut Hario, kenyataan tabiat merokok itu udah dijalankan pengamatan yang sudah dilakukan oleh FKM) UNAIR bekerja sama dengan Center for Disease Kontrol and Prevention Foundation, USA.

“œPrevalensi perokok anak umur 10-14 tahun dijumpai semakin meningkat sampai 16 kali lipat (Realitas Tembakau Indonesia 2020). Empat dari 7 pembawa anak merokok berhubungan dengan iklan. Baik iklan di TV, di luar tempat, ataupun di media sosial,” kata Hario.

FKM Unair, lanjut Hario, sudah melaksanakan penelitian pada 6.786 pelajar dari 165 sekolah di Serang, Padang, Lombok Timur dan Banyuwangi. Hasilnya, 51,7 prosen pelajar sekolah satu tingkat SMP SMA konsumsi rokok konservatif. Sementara 50,7 prosen memakai rokok elektrik.

“œPada kebanyakan beberapa anak umur SMP SMA merokok formal dua sampai lima tangkai satu hari dan menarik rokok elektrik satu hari sekali,” jelasnya.

Berdasarkan pengamatannya, beberapa anak akui kerapkali terkena iklan rokok di gerai pemasaran rokok. Sesudah itu diikuti oleh papan spanduk, internet, tv, dan majalah/koran. Saat itu, mereka mengucapkan awalnya tidak pernah terima promo rokok lewat kaos, ticket, ataupun penawaran rokok gratis dari perusahan rokok.

Baca Juga :  Poltekpar Makassar Gelar Bimtek Pengembangan Pengelolaan Desa Wisata di Kabupaten Penajam Paser Utara

“œDengan ada realitas tertera diatas, kami memajukan pemerintahan agar lekas mengerjakan merevisi UU No. 32 Tahun 2002 terkait Pemberitaan dan PP 109/2012 terkait Perlindungan Bahan Yang Memiliki kandungan Zat Adiktif Berbentuk Produk Tembakau Buat Kesehatan,” ungkapnya.

Perlu ditemui, waktu ini di Indonesia, etika ketentuan perihal iklan rokok tetap berwujud limitasi, belum larangan, baik pada UU Penyajian, UU Reporter, ataupun PP 109/2012.

Dikesempatan yang serupa, Dr. Eva Susanti, S.Kp., M.Kes. sebagai Direktur Penghambatan serta Pengontrolan Penyakit Tak Menyebar, Ditjen P2P, Kementerian Kesehatan mengatakan, jika, usaha larangan keseluruhan iklan rokok menjumpai kendala yang lumayan besar.

“Kami memandang saran dari beberapa informan, ujungnya yaitu koreksi Undang-undang, percepat PP 109. Koreksi kebijakan tidaklah cukup dan usaha penegakannya perlu didukung,” pungkas Eva.

Menurut Eva, andil pemda dalam soal itu dianggap benar-benar vital. Pemda lewat aturan wilayah punya kemampuan hukum yang sanggup menegakkan kebijakan yang dibikin.

Di bagian lain, Kemendagri sebagai koordinator implementasi Pemda udah kerjakan sejumlah usaha buat ikut menekan serta membataskan angka merokok. Satu diantaranya lewat Surat Selebaran Nomor 454/2023/SJ April 2023 mengenai penerbitan Perda terkait Teritori Tanpa Rokok (KTR).

“œPer 2023, cuman empat propinsi yang anyar menempatkan KTR. Yaitu Bengkulu, Bali, Jambi, dan Jawa Timur. Paling akhir, Kemendagri mengatakan, KTR mesti jadi fokus utama rencana pembangunan setiap wilayah,” tandas Eva.

Baca Juga :  FKep Unhas Hadirkan Pusat Pelatihan Caregiver Kerja Sama Dengan Jepang

Perlu ditemui, acara itu dalam rencana peringati Hari Tanpa ada Tembakau Sedunia 2023 yang didatangi oleh Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH., Dr.PH., bertindak sebagai Ketua Umum KOMNAS Pengontrolan Tembakau. (*)

· Pewarta : Ikhlas W · Photo : Ikhlas · Penerbit : Dwito