Bisnis  

LPS Sosialisasikan Kewenangan Baru Pasca Pengesahan Undang-undang P2SK

#image_title

Yogyakarta — Instansi Penjamin Simpanan (LPS) lagi mensosialisasikan peranan serta kegunaannya, khususnya terkait wewenang anyar berkaitan sudah ditetapkannya Undang-undang Peningkatan serta Pengokohan Metode Keuangan (UU P2SK). Paling baru, LPS menggamit person tempat se-wilayah Joglosemar (Jogjakarta, Solo serta Semarang) untuk melakukan soal itu.

“Publikasi ini terpenting berkaitan dengan perombakan pokok penataan berkaitan LPS seperti yang tersebut di UU P2SK, salah satunya berkaitan Penjaminan serta Resolusi Bank, Kelembagaan serta Peluasan Kekuasaan, Program Penjaminan Polis dan Peletakan Dana,” kata Plt. Kepala Kantor Penyiapan Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) serta Pertalian Kelembagaan, Hermawan Wibowo di Jogjakarta, Jumat (4/8/2023).

Terkait penjaminan dan resolusi bank sesuai sama mandat UU P2SK, ia menerangkan, sebetulnya LPS ditambahkan beberapa instrument resolusi bank. Salah satunya proses Likuidasi atau sistem resolusi melalui langkah menjajakan beberapa aset punya Bank Dalam Resolusi (BDR) manfaat mengakhiri kewajiban-kewajiban yang dipunyai oleh bank.

Lalu, Pelibatan Modal Sementara (PMS) atau memberi dana tambahan terhadap BDR dengan maksud buat ditolong.

Kemudian, Purchase and Assumption atau mengarahkan beberapa atau semuanya asset serta atau kewajiban BDR pada bank yang terima. Dan paling akhir, pilihan pemindahan sementara lewat model Bridge Bank atau menggeser beberapa atau semua asset serta atau keharusan BDR ke Bank Penghubung atau bank yang dibuat oleh LPS.

“Bermacam metoda itu merupakan cara yang diputuskan LPS, untuk kerjakan pengurusan atau penuntasan kasus bank yang tak bisa disehatkan oleh wewenang berkaitan serta diberikan ke LPS,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kenalkan Paket XL SATU BIZ Melalui Acara Bincang UKM, XL Axiata Dorong Digitalisasi UKM di Makassar

Adapun, sejak mulai LPS bekerja tahun 2005 sampai sekarang, LPS udah bayar claim penjaminan 118 BPR/BPRS dan 1 Bank Umum. Diluar itu, LPS pula sudah meresolusi 1 bank umum dengan sistem Peletakan Modal Sementara (PMS) dan sudah di divestasi pada investor pada tahun 2014. Nilai claim penjaminan yang dibayar sejak mulai LPS bekerja tahun 2005 sampai sekarang sejumlah 1,75 triliun (simpanan patut bayar).

Selanjutnya, Pakar Kantor Penyiapan PRP serta Pertalian Kelembagaan LPS, Jarot Mahendro menambah soal industri keuangan apa sajakah yang ditanggung oleh LPS, selainnya industri perbankan serta industri asuransi sama dengan yang terdapat dalam UU P2SK. Seumpama apa Industri Keuangan Non Bank (IKNB) seperti koperasi ditanggung oleh LPS.

“Dialog perihal penjaminan koperasi udah diutarakan awal kalinya, akan tetapi hingga saat ini belumlah ada keputusan hukum yang mengendalikan soal itu. ” sebutnya.

Pada peluang itu, Sekretaris Instansi LPS Dimas Yuliharto memaparkan perihal rintangan di bagian keuangan waktu ini, salah satunya, rendahnya literatur keuangan serta kepincangan akses ke layanan keuangan yang bisa dicapai semua golongan masyarakat, lebih-lebih di tengahnya disrupsi tehnologi yang kian masif.

“Jadi dibutuhkan usaha tiada henti buat menaikkan literatur dan akses ke layanan keuangan, karena itu kami benar-benar menghargai jiwa media yang menyuport buat tingkatkan literatur keuangan dalam masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga :  Talk Show Literasi Keuangan FIFGROUP: OJK Apresiasi Langkah untuk Optimalkan Pembiayaan Dengan Cerdas dan Bijak

“Kami juga benar-benar hargai kerjasama bersama person wadah lebih-lebih oleh karena ada aktivitas seperti ini, matur suwun kawan-kawan seluruhnya,” tandas Dimas.

LPS masih konsentrasi pada usaha memberi dukungan pembaharuan ekonomi dan tingkatkan keyakinan penduduk kepada perbankan lewat penjaminan serta resolusi. LPS pun berusaha menambah pengetahuan penduduk pada fungsi dan tugas LPS di sektor penjaminan dan resolusi bank. Karena itu, LPS bertindak aktif saat menyuport perbaikan ekonomi serta mengawasi kestabilan struktur keuangan negara.