Pertemuan Wamendag dengan Perwakilan Perdagangan Rusia

#image_title

Jakarta – Wakil Menteri Perdagangan RI, Jerry Sambuaga menerima kunjungan Perwakilan Perdagangan Rusia di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (20 Nov). Pertemuan tersebut membahas tentang ketentuan ekspor pupuk urea nonsubsidi.

Wamendag mengatakan bahwa ketentuan ekspor pupuk urea nonsubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Perdaganngan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Pupuk urea nonsubsidi diatur ekspornya dengan instrument Persetujuan Ekspor (PE). Jenis pupuk nonsubsidi lainnya tidak dikenakan aturan lartas dan bebas diekspor.

Wamendag mengungkapkan, alokasi ekspor ditentukan berdasarkan rapat koordinasi dengan mempertimbangkan ketersediaan dan kebutuhan pupuk dalam negeri, serta mempertimbangkan usulan dari PT Pupuk Indonesia (Persero). Ekspor juga hanya dapat dilakukan oleh anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), yaitu PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Kujang, dan PT Pupuk Iskandar Muda.

Selama periode 1 Januari-17 November 2023, Kemendag telah menerbitkan Persetujuan Ekspor (PE) terhadap 5 anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) dengan total alokasi ekspor sebesar 1.309.331 metrik ton atau sekitar 90% dari total alokasi ekspor tahunan. Per tanggal 17 November 2023, realisasi ekspor pupuk urea nonsubsidi mencapai 1.066.770 metrik ton. (Red)

Baca Juga :  TPIP-TPID Wilayah Sumatera Perkuat Sinergi untuk Stabilkan Harga dan Jaga Daya Beli Masyarakat