BPJS Kesehatan Meluncurkan JKN Apprenticeship Program untuk Peningkatan Kompetensi SDM

#image_title

Portal Wartawan, MAKASSAR – BPJS Kesehatan meresmikan JKN Apprenticeship Program pada Rabu (10/01/2024) di Claro Makassar, dengan tujuan mendorong peningkatan kompetensi dan skill para lulusan perguruan tinggi. Program magang ini tidak hanya memberikan pembelajaran dunia kerja, tetapi juga memperkenalkan lingkungan kerja yang menyenangkan.

Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal, menekankan komitmen perusahaan untuk menciptakan lulusan yang siap menghadapi dunia kerja. Para peserta magang juga akan mendapatkan reward berupa sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan uang saku sebagai apresiasi atas kontribusi mereka.

Afdal menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan, sebagai badan publik penyelenggara Program JKN, memiliki tanggung jawab moral untuk menyerap para lulusan perguruan tinggi. Melalui program magang, peserta berpeluang menjadi pegawai BPJS Kesehatan melalui rekrutmen dan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan dan Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Anwar Sanusi, Ph.D, menilai program magang ini memberikan pengalaman yang berharga bagi mahasiswa untuk menyesuaikan diri dengan dunia kerja.

Dengan adanya program magang ini, BPJS Kesehatan berharap dapat membentuk Sumber Daya Manusia yang unggul, kompeten, dan terampil untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan kualitas SDM secara nasional.

Saat ini, BPJS Kesehatan telah menjalin kerjasama magang dengan 74 perguruan tinggi, termasuk universitas, institut, politeknik, dan sekolah tinggi di berbagai lokasi, termasuk Sulawesi Selatan. Universitas di Sulawesi Selatan yang berpartisipasi antara lain Universitas Hasanuddin, Universitas Negeri Makassar, Universitas Muslim Indonesia, Institut Agama Islam Negeri Parepare, Politeknik Kesehatan Kemenkes Makassar, dan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Tamalatea Makassar.

Baca Juga :  KPPBC Kudus: Rokok daun talas belum dikenakan cukai