Bisnis  

PLN ULTG Surakarta Gelar Sosialisasi Bahaya Listrik bagi Masyarakat di Sekitar SUTT/SUTET

#image_title

Karanganyar — PT PLN (Persero) ULTG Surakarta terus mengadakan aktivitas berjudul Publikasi Faedah dan Bahaya Listrik Untuk Warga di sekeliling SUTT/SUTET. Pemasyarakatan ini kali dilaksanakan di Balai Kampung Wonorejo, Karanganyar, Kamis (20/7/2023) malam.

“Maksud dibukanya publikasi ini supaya warga di sekeliling teritori itu mempunyai wawasan yang betul perihal faedah serta bahaya listrik,” tutur Satuan K3L ULTG Surakarta, Mohamad Yodisefa.

Menurutnya, sampai saat ini fungsi listrik udah begitu banyak dirasa rakyat. Salah satunya untuk rumah tangga, kesehatan, pendidikan, jalan raya dan ada banyak lagi.

“Berkaitan bahaya listrik selainnya tersengat, spesial di lokasi SUTT/SUTET ada yang penting diperhatikan warga, yakni punya tegangan tinggi serta tegangan tambahan tinggi,” jelasnya.

Dia mengatakan, buat batasan aman dengan SUTT/SUTET ada jarak minimum untuk orang bekerja. Adalah untuk SUTT dekat sedikitnya 5 mtr. dihitung dari konduktor SUTT, dan untuk SUTET sekurang-kurangnya 9 mtr..

Sehingga dilanjut Mohamad Yodisefa, jangan lebih dekat dari batasan yang udah dipastikan. Sedang jarak horizontal atau ke samping dari SUTT/SUTET memiliki jarak 10 mtr..

Ketentuan ini merujuk dari Ketentuan Menteri (Pemen) ESDM No 13 Tahun 2021. Ketetapan yang dikukuhkan oleh PLN ini miliki prinsip hukum serta punyai sangsi tertentu. Bahkan juga sudah disebut dalam UU No 30 Tahun 2009, Pasal 51 Ayat 1 dan 2. Yakni barangsiapa yang mengakibatkan terusiknya pendistribusian arus listrik ada ancaman dan denda dan pidana. Maka waktu ada orang yang sebabkan arus listrik terputus atau mungkin tidak tersalurkan, jadi didenda Rp 2,5 miliar serta/atau pidana lima tahun.

Baca Juga :  BRI Sediakan Beasiswa S2 Untuk Jurnalis, Ini Persyaratannya

Dalam pemasyarakatan ini ikut didatangi Eksekutif ULTG Surakarta Abdul Rahman, Mohamad Yodisefa, Sektor K3L ULTG Surakarta, Kepala Dusun Wonorejo bersama-sama jejeran piranti kampung, BPD Wonorejo, pengurus RT/RW serta perwakilan rakyat di tempat.

Kegiatan publikasi itu dijalankan disekitaran lokasi kerja ULTG Surakarta, adalah mencakup Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Klaten, Sragen, Sukoharjo dan Kabupaten Wonogiri.