Timsel Umumkan Pendaftaran Calon Anggota KPU Jeneponto Dibuka

#image_title

Portal Wartawan, MAKASSAR – Tim Seleksi (Timsel) membuka pendaftaran, calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto periode 2024 sampai 2029.

Dibuka mulai hari ini, 24 Oktober sampai 4 November 2023. Sebagaimana diungkapkan Timsel saat menggelar konferensi pers di Hotel Four Point by Sheraton, Makassar, Selasa (24/10/2023).

Ketua Timsel, Prof Arrijani mengatakan, pihaknya akan menyeleksi 10 orang atau dua kali kebutuhan KPU Jeneponto.

Selanjutnya nama 10 orang yang lulus itu, akan diserahkan ke KPU RI, untuk diseleksi menjadi 5 orang.

“Masa kerja Timsel 2 bulan, kita akan menyampaikan ke KPU RI 10 orang,” ujarnya.

Sementara, Sekretaris Timsel Muhammad Jufri mengungkapkan, ada 15 item persyaratan untuk mendaftar sebagai calon anggota KPU Jeneponto. Diantaranya berusia paling rendah 30 tahun, serta mempunyai integritas berkepribadian jujur dan adil.

“Pendidikan paling rendah SMA, berdomisili di wilayah kabupaten bersangkutan,” ujarnya.

Syarat lainnya kata Jufri, yakni memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian. Calon juga wajib mencantumkan surat bebas dari narkoba.

“Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.

Selanjutnya, para calon harus bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Selain itu bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Baca Juga :  Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 di Sulsel Mencapai Angka Di Atas Target Nasional

“Dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu,” jelasnya.